Perjanjian kerja freelance berfungsi sebagai payung hukum yang menjamin profesionalisme dan memitigasi risiko sengketa di kemudian hari.

Status hukum pekerja lepas di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Perjanjian Kerja Harian Lepas (UU Ketenagakerjaan) atau Perjanjian Jasa (Perdata).

Komponen wajib dalam kontrak mencakup identitas, lingkup kerja (SOW), mekanisme pembayaran, klausul HAKI, dan kerahasiaan informasi (NDA).

Penggunaan software HRIS cloud seperti EVA HR membantu mengelola administrasi kontrak dan pembayaran freelancer secara otomatis dan terpusat.