Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan buruh, mengubah aturan krusial terkait PKWT, alih daya, pengupahan, dan PHK dalam UU Cipta Kerja.

Kontrak PKWT kini memiliki batasan waktu maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan) dan wajib dicatatkan menggunakan Bahasa Indonesia.

Outsourcing dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu dan upah minimum wajib kembali memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Software HRIS EVA HR membantu perusahaan mengotomatisasi kepatuhan regulasi baru, mulai dari manajemen kontrak, payroll, hingga absensi.