UU KIA memberikan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu pekerja dengan kondisi medis khusus yang dibuktikan surat dokter.

Hak gaji karyawan dibayarkan 100% untuk 4 bulan pertama dan 75% untuk bulan ke-5 serta ke-6 masa cuti.

Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan 2 hari wajib ditambah hingga 3 hari sesuai kesepakatan atau kondisi medis.

software HRIS HashMicro membantu otomatisasi perhitungan prorata gaji dan manajemen cuti panjang secara akurat.