Status hubungan kerja (PKWT vs PKWTT) adalah akar penentu jenis kompensasi akhir, yaitu antara uang kompensasi atau uang pesangon.

UU Cipta Kerja mewajibkan pembayaran uang kompensasi bagi karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan.

Perhitungan pesangon karyawan tetap (PKWTT) melibatkan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap dengan faktor pengali sesuai alasan PHK.

sistem HRIS EVA HR mengotomatisasi perhitungan hak karyawan dan manajemen kontrak untuk mencegah sengketa industrial.