Tenaga ahli adalah subjek pajak bukan pegawai yang menerima imbalan atas jasa keahlian khusus seperti dokter, pengacara, atau konsultan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tenaga ahli terbaru adalah 50% dari penghasilan bruto dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Perhitungan pajak tenaga ahli dibagi menjadi dua skema utama, yaitu berkesinambungan (bisa dapat PTKP) dan tidak berkesinambungan.

Software payroll terbaik seperti Eva HR dapat mengotomatisasi perhitungan pajak tenaga ahli yang kompleks dan mencegah kesalahan manusia.