Surat Peringatan (SP) adalah dokumen formal yang bertujuan untuk membina karyawan yang melanggar aturan sebelum tindakan pemutusan hubungan kerja diambil.

Regulasi terbaru dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 mengatur masa berlaku SP umumnya selama 6 bulan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja.

Penerbitan SP harus dilakukan secara bertahap (SP1, SP2, SP3), namun pelanggaran berat tertentu memungkinkan perusahaan langsung menerbitkan SP3.

sistem HRM Eva HR membantu HRD memantau masa berlaku SP dan riwayat disiplin karyawan secara otomatis untuk menghindari human error.