RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas perusahaan untuk mempekerjakan ekspatriat di Indonesia sesuai jabatan tertentu.

Perusahaan sponsor harus memenuhi syarat modal setor dan menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping untuk memastikan terjadinya transfer of knowledge.

Kewajiban finansial DKPTKA sebesar USD 100 per bulan harus dibayarkan di muka sebagai syarat penerbitan notifikasi persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sistem HRIS seperti EVA HR membantu mengelola dokumen imigrasi, pengingat kadaluarsa otomatis, dan perhitungan pajak ekspatriat yang kompleks secara akurat.