Hak pensiun karyawan swasta diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Rumus perhitungan pesangon pensiun mengalami perubahan faktor pengali dari 2 kali (UU lama) menjadi 1,75 kali ketentuan dalam regulasi terbaru.

Uang pensiun yang diterima secara sekaligus (lumpsum) dikenakan pajak PPh 21 Final dengan tarif progresif mulai dari 0% hingga 25%.

software payroll otomatis seperti EVA HR sangat krusial untuk mencegah human error dalam kalkulasi masa kerja dan potongan pajak pensiun.