Hak cuti karyawan swasta diatur secara ketat dalam UU Cipta Kerja, mewajibkan perusahaan memberikan minimal 12 hari cuti tahunan setelah 1 tahun masa kerja.

Cuti khusus seperti sakit dengan surat dokter, haid, melahirkan, dan alasan penting (menikah/duka cita) merupakan hak normatif yang tetap dibayar penuh (paid leave).

Pengelolaan cuti manual sering menyebabkan kesalahan perhitungan gaji prorata dan sengketa hubungan industrial akibat ketidakjelasan sisa saldo cuti.

aplikasi cuti karyawan terbaik seperti EVA HR memungkinkan otomatisasi persetujuan, perhitungan sisa cuti akurat, dan sinkronisasi langsung ke penggajian.