Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 adalah skema pemotongan pajak bulanan yang disederhanakan berdasarkan kategori PTKP (A, B, C) untuk memudahkan administrasi perusahaan.

Perhitungan pajak masa Desember tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yang seringkali menyebabkan lonjakan potongan pajak di akhir tahun.

Kesalahan dalam mengkategorikan status PTKP karyawan dapat memicu risiko kurang bayar atau lebih bayar yang rumit untuk direvisi secara manual.

Lorem ipsum dolor sitamet consectetur vulputate urna pellentesque vestibulum eununc lacusvelit nullaarcu.