Gaji prorata adalah metode pembayaran upah proporsional berdasarkan waktu kerja aktual karyawan dalam satu periode penggajian.

Dasar hukum perhitungan mengacu pada Kepmenakertrans No. 102/2004 dan prinsip No Work No Pay dalam UU Ketenagakerjaan.

Terdapat dua metode utama perhitungan: berdasarkan hari kerja efektif (working days) dan hari kalender (calendar days).

Lorem ipsum dolor sitamet consectetur vulputate urna pellentesque vestibulum eununc lacusvelit nullaarcu.