Sebagai seorang praktisi HR, saya sering mendapat pertanyaan mengenai cara menyusun struktur gaji yang adil dan sesuai hukum. Memahami setiap komponen upah karyawan adalah langkah fundamental untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga transparansi, dan membangun kepercayaan dengan tim. Struktur upah yang benar bukan hanya soal angka, tetapi juga fondasi dari manajemen SDM yang sehat dan berkelanjutan.
Key Takeaways
Komponen upah utama menurut PP No. 36 Tahun 2021 terdiri dari upah pokok dan tunjangan (tetap dan tidak tetap).
Pendapatan karyawan ditambah oleh komponen seperti upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus kinerja, dan uang pengganti hak.
Komponen pengurang upah yang sah meliputi Pajak Penghasilan (PPh 21) serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum utama yang mengatur pengupahan di Indonesia adalah PP No. 36/2021 dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa Saja Komponen Utama Upah Menurut Peraturan Pemerintah?
Jawaban Cepat: Komponen utama upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan. Struktur ini diatur secara resmi oleh pemerintah, terutama melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021, untuk menciptakan standar yang jelas bagi perusahaan.
Dalam praktiknya, komponen ini menjadi dasar dari total pendapatan kotor yang diterima karyawan setiap bulannya. Mari kita bedah satu per satu agar lebih mudah dipahami.
1. Upah Pokok
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan. Besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Menurut regulasi, jumlah upah pokok setidaknya harus 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan secara teratur bersamaan dengan upah pokok. Jumlahnya tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau pencapaian kinerja. Contoh paling umum adalah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan keahlian.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Berbeda dari tunjangan tetap, komponen ini diberikan secara tidak teratur dan besarannya dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Contohnya adalah tunjangan makan dan tunjangan transportasi yang biasanya dihitung berdasarkan jumlah kehadiran karyawan dalam satu bulan.
Komponen Penambah Upah di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan
Jawaban Cepat: Komponen penambah upah mencakup upah lembur, THR, bonus, dan uang pengganti hak. Komponen ini sering kali bersifat variabel dan diberikan berdasarkan kondisi tertentu, seperti kinerja atau perayaan hari besar keagamaan.
Komponen-komponen ini berperan penting dalam meningkatkan total pendapatan yang diterima karyawan di luar gaji rutin bulanan. Keberadaannya juga sering menjadi faktor motivasi bagi karyawan.
1. Upah Lembur
Upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Perhitungan tarifnya diatur secara detail dalam peraturan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan imbalan yang adil atas waktu ekstra yang diberikan karyawan.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Ini adalah salah satu hak karyawan yang paling dinantikan.
3. Bonus dan Insentif Kinerja
Bonus adalah pembayaran tambahan yang diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan, sementara insentif biasanya terkait langsung dengan pencapaian target kinerja individu atau tim. Keduanya bersifat tidak wajib, kecuali jika diatur dalam perjanjian kerja. Komponen ini berfungsi sebagai penghargaan atas kontribusi karyawan.
4. Uang Pengganti Hak
Uang pengganti hak diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas hak-hak yang belum diambil hingga masa kerja berakhir. Contohnya adalah penggantian hak cuti tahunan yang belum digunakan. Ini memastikan karyawan tetap mendapatkan haknya meskipun tidak sempat memanfaatkannya.
Komponen Pengurang Upah (Potongan) yang Sah Secara Hukum
Jawaban Cepat: Komponen pengurang upah yang sah meliputi PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Potongan ini bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang untuk memenuhi kewajiban pajak dan jaminan sosial.
Setelah semua komponen penambah dihitung, total pendapatan kotor (gross) akan dikurangi oleh beberapa komponen wajib. Hasil akhirnya adalah upah bersih atau take-home pay yang diterima karyawan.
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Sebagai warga negara, setiap karyawan yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh 21). Perusahaan bertugas memotong dan menyetorkan pajak ini ke kas negara. Tarifnya bersifat progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak.
2. Iuran BPJS Kesehatan
Setiap karyawan wajib terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan, dan sebagian lagi dipotong dari gaji karyawan. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja.
3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT & JP)
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa jaminan, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sama seperti BPJS Kesehatan, iurannya juga ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan. Tujuannya adalah memberikan jaminan finansial di masa pensiun.
4. Potongan Lainnya (Pinjaman atau Absensi)
Selain potongan wajib, mungkin ada potongan lain yang disepakati, seperti cicilan pinjaman karyawan kepada perusahaan. Potongan karena absensi tanpa keterangan juga dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku. Semua potongan ini harus didasari oleh kesepakatan yang jelas.
Bagaimana Dasar Hukum Mengatur Komponen Upah di Indonesia?
Jawaban Cepat: Dasar hukum utama yang mengatur komponen upah adalah PP No. 36 Tahun 2021 dan UU No. 13 Tahun 2003. Regulasi ini menjadi acuan wajib bagi setiap perusahaan dalam menyusun struktur pengupahan yang adil dan legal.
Memahami landasan hukum ini bukan hanya tugas tim HR, tetapi juga penting bagi manajemen untuk menghindari sanksi dan perselisihan di kemudian hari. Berikut adalah pilar-pilar regulasi yang perlu kita ketahui.
1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Regulasi ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan saat ini. Di dalamnya diatur secara rinci mengenai struktur dan skala upah, upah minimum, hingga perhitungan upah lembur. Kepatuhan terhadap PP ini adalah sebuah keharusan.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Meskipun beberapa pasalnya telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU ini masih menjadi induk dari peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Banyak prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha yang masih relevan. Ini adalah fondasi dari hubungan industrial yang harmonis.
3. Peraturan Turunan Terkait BPJS dan Pajak
Selain regulasi pengupahan, perusahaan juga wajib mematuhi peraturan spesifik yang dikeluarkan oleh BPJS dan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini mengatur besaran iuran, tata cara pemotongan, dan pelaporan. Kepatuhan di bidang ini sangat penting untuk menghindari denda administrasi.
Studi Kasus: Contoh Perhitungan Upah Karyawan
Jawaban Cepat: Perhitungan take-home pay dilakukan dengan menjumlahkan upah pokok dan semua komponen penambah, kemudian menguranginya dengan total komponen pengurang. Simulasi ini membantu memberikan gambaran nyata tentang struktur gaji seorang karyawan.
Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh simulasi perhitungan gaji bersih seorang karyawan bernama Budi.
1. Profil Karyawan dan Rincian Upah
- Nama: Budi
- Status: Menikah, belum punya anak (K/0)
- Upah Pokok: Rp 6.000.000
- Tunjangan Jabatan (Tetap): Rp 1.500.000
- Tunjangan Transport (Tidak Tetap, asumsi hadir penuh): Rp 500.000
2. Perhitungan Komponen Penambah
Total pendapatan kotor (gross) Budi adalah penjumlahan dari semua komponen yang ia terima.
Rp 6.000.000 (Upah Pokok) + Rp 1.500.000 (Tunjangan Jabatan) + Rp 500.000 (Tunjangan Transport) = Rp 8.000.000
3. Perhitungan Komponen Pengurang
Selanjutnya, kita hitung total potongan wajib Budi (estimasi berdasarkan tarif 2025).
- PPh 21: Sekitar Rp 104.500 (setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP)
- BPJS Kesehatan (1%): Rp 80.000
- BPJS Ketenagakerjaan (JHT 2% + JP 1%): Rp 240.000
- Total Potongan: Rp 424.500
4. Hasil Akhir (Take-Home Pay)
Gaji bersih yang diterima Budi adalah pendapatan kotor dikurangi total potongan.
Rp 8.000.000 - Rp 424.500 = Rp 7.575.500
Dari pengalaman saya, mengelola seluruh komponen upah ini secara manual sangat berisiko tinggi terhadap kesalahan hitung dan memakan banyak waktu. Menggunakan sistem HRIS terintegrasi dapat menjadi solusi cerdas untuk memastikan akurasi, efisiensi, dan kepatuhan hukum dalam setiap proses penggajian.