Performance Improvement Plan (PIP) adalah alat pembinaan terstruktur untuk membantu karyawan yang kinerjanya menurun, bukan sebagai langkah awal pemecatan.

PIP yang efektif harus didasarkan pada data objektif, memiliki tujuan SMART, rencana aksi yang jelas, dan jadwal tinjauan rutin untuk memastikan keadilan.

Komunikasi yang empatik dan dukungan penuh dari manajemen adalah kunci keberhasilan PIP, sementara tujuan yang ambigu atau dokumentasi subjektif harus dihindari.

Di Indonesia, PIP berfungsi sebagai bukti pembinaan formal yang sejalan dengan UU Ketenagakerjaan, melindungi perusahaan dan karyawan secara hukum.