Uang pengganti hak cuti adalah kompensasi finansial atas sisa cuti saat hubungan kerja berakhir, sesuai amanat UU Ketenagakerjaan & Cipta Kerja.

Cuti dapat diuangkan jika karyawan resign, di-PHK, pensiun, atau meninggal dunia, dan masih memiliki sisa cuti yang belum gugur.

Rumus perhitungannya adalah (Sisa Hari Cuti / Jumlah Hari Kerja Sebulan) x Upah Sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Lorem ipsum dolor sitamet consectetur vulputate urna pellentesque vestibulum eununc lacusvelit nullaarcu.