Dasar hukum utama jam kerja adalah UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Perusahaan dapat memilih skema 7 jam/hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam seminggu.

Kerja lembur dibatasi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dengan perhitungan upah yang diatur ketat oleh pemerintah.

Pelanggaran aturan jam kerja dan upah lembur dapat dikenai sanksi administratif hingga denda pidana bagi perusahaan.