PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (karyawan kontrak) dengan durasi maksimal 5 tahun dan berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir.

PKWTT adalah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (karyawan tetap) yang bersifat permanen dan berhak atas pesangon jika terjadi PHK.

Perbedaan utama terletak pada jangka waktu, ada atau tidaknya masa percobaan, hak saat kontrak berakhir, jenis pekerjaan, dan kewajiban pencatatan legal.

Pemilihan antara PKWT dan PKWTT merupakan keputusan strategis yang memengaruhi fleksibilitas operasional, anggaran, dan retensi talenta jangka panjang perusahaan.