Fringe benefit adalah kompensasi non-tunai di luar gaji yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan, berbeda dari tunjangan yang umumnya berbentuk uang tunai.

Manfaat strategisnya bagi perusahaan meliputi peningkatan retensi, daya saing sebagai employer, serta mendorong produktivitas karyawan secara keseluruhan.

Aspek perpajakan natura dan kenikmatan kini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022, yang menetapkan beberapa fasilitas sebagai objek pajak PPh 21 dengan batasan nilai tertentu.

<a href='https://www.eva-hr.com/blog/hris-adalah/'>Sistem HRIS</a> modern seperti Eva HR sangat penting untuk mengotomatisasi pengelolaan, perhitungan pajak, dan pelaporan program fringe benefit agar lebih efisien dan akurat.