Memahami dan menerapkan aturan jam kerja karyawan yang sesuai dengan regulasi pemerintah adalah fondasi utama untuk menjaga produktivitas dan kepatuhan hukum perusahaan. Kesalahan dalam pengelolaan waktu kerja tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat menurunkan moral dan kinerja tim. Panduan ini akan mengupas tuntas semua ketentuan terbaru yang wajib diketahui oleh setiap pemilik bisnis dan manajer HR.
Key Takeaways
Dasar hukum utama jam kerja adalah UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Perusahaan dapat memilih skema 7 jam/hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam seminggu.
Kerja lembur dibatasi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dengan perhitungan upah yang diatur ketat oleh pemerintah.
Pelanggaran aturan jam kerja dan upah lembur dapat dikenai sanksi administratif hingga denda pidana bagi perusahaan.
Dasar Hukum yang Mengatur Jam Kerja Karyawan di Indonesia
Sebelum membahas detail operasional, penting bagi perusahaan untuk memahami landasan hukum yang menjadi acuan utama dalam penetapan jam kerja. Regulasi ini bertujuan melindungi hak dan kewajiban, baik bagi karyawan maupun pengusaha. Tujuannya adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil bagi semua pihak.
A. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Regulasi ini menjelaskan kerangka dasar mengenai waktu kerja, istirahat, dan lembur yang menjadi fondasi utama sebelum adanya pembaruan. Sebagai payung hukum utama, UU ini menetapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan pekerja. Anda dapat meninjaunya lebih lanjut melalui situs resmi pemerintah.
B. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021
Sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021 mengatur secara lebih rinci tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya. Peraturan ini juga mencakup waktu kerja, hubungan kerja, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketentuan Umum Waktu Kerja Karyawan
Pemerintah Indonesia menetapkan dua skema utama jam kerja yang dapat dipilih perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasionalnya. Pilihan ini memengaruhi jadwal istirahat mingguan dan total jam kerja per hari. Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan operasional tanpa melanggar batas jam kerja mingguan.
A. Opsi 6 Hari Kerja dalam Seminggu
Skema ini menetapkan batas waktu kerja selama 7 jam untuk satu hari dan 40 jam dalam satu minggu. Karyawan yang bekerja di bawah skema ini berhak mendapatkan satu hari istirahat mingguan. Skema ini umum digunakan pada sektor ritel atau manufaktur.
B. Opsi 5 Hari Kerja dalam Seminggu
Untuk skema lima hari kerja, batas waktu kerja adalah 8 jam untuk satu hari dan 40 jam dalam satu minggu. Karyawan berhak atas dua hari istirahat mingguan, biasanya pada hari Sabtu dan Minggu. Model ini banyak diadopsi oleh perusahaan perkantoran.
Aturan Khusus untuk Sektor Usaha Tertentu
Tidak semua industri dapat menerapkan skema jam kerja standar karena sifat operasionalnya yang berjalan terus-menerus. Untuk itu, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa sektor usaha. Ketentuan ini memastikan operasional bisnis tetap berjalan sambil melindungi hak istirahat pekerja.
A. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Sektor ini mencakup perusahaan yang beroperasi di daerah pertambangan, lepas pantai, atau lokasi terpencil. Mereka memerlukan periode kerja lebih panjang yang diikuti periode istirahat sepadan untuk efisiensi operasional.
B. Sektor Perikanan dan Agribisnis
Industri yang sangat bergantung pada musim atau kondisi alam sering kali memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Jadwal kerja disesuaikan dengan siklus panen atau penangkapan ikan untuk memaksimalkan hasil.
C. Jasa Transportasi dan Logistik
Sektor yang beroperasi 24/7 seperti transportasi darat, laut, dan udara memiliki pengaturan shift khusus. Jam kerja diatur untuk memastikan kelancaran layanan tanpa henti dan menjaga keselamatan operasional.
Perhitungan dan Aturan Kerja Lembur yang Wajib Diketahui
Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal dan harus didasari oleh persetujuan karyawan serta perintah dari pengusaha. Regulasi mengatur batas maksimal dan cara perhitungan upahnya secara ketat. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari sanksi hukum.
A. Batas Maksimal Jam Lembur
Menurut PP No. 35 Tahun 2021, kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam satu hari. Batas maksimal dalam satu minggu adalah 18 jam, di luar waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
B. Rumus Perhitungan Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam, yaitu 1/173 dikali upah sebulan. Untuk jam pertama lembur, tarifnya adalah 1,5 kali upah per jam. Untuk setiap jam berikutnya, tarifnya menjadi 2 kali upah per jam.
Hak Istirahat dan Cuti yang Melekat pada Karyawan
Selain jam kerja, undang-undang juga menjamin hak karyawan untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Pemenuhan hak ini sangat penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Produktivitas jangka panjang juga sangat bergantung pada kesejahteraan karyawan.
A. Waktu Istirahat Antar Jam Kerja
Setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit. Penting untuk dicatat bahwa waktu istirahat ini tidak termasuk dalam total jam kerja harian.
B. Istirahat Mingguan
Karyawan berhak atas istirahat mingguan minimal 1 hari untuk skema 6 hari kerja. Sementara itu, untuk skema 5 hari kerja, hak istirahatnya adalah 2 hari. Hak ini bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa kecuali.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Jam Kerja
Ketidakpatuhan terhadap regulasi jam kerja dapat membawa konsekuensi serius bagi perusahaan. Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif hingga pidana. Tujuannya adalah memastikan perlindungan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil.
A. Sanksi Administratif
Pelanggaran, terutama terkait upah lembur, dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Sanksi lebih berat mencakup pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.
B. Sanksi Pidana Denda
Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak mencapai Rp50.000.000.
Cara Mengelola Jam Kerja Karyawan Secara Efektif dan Akurat
Mengelola jam kerja, shift, lembur, dan cuti secara manual sangat rentan terhadap kesalahan yang dapat merugikan perusahaan maupun karyawan. Pemanfaatan teknologi menjadi solusi untuk memastikan akurasi dan efisiensi. Otomatisasi dapat mengurangi risiko dan meningkatkan produktivitas HR.
A. Implementasi Absensi Digital
Menggunakan sistem absensi berbasis GPS atau biometrik membantu mencatat jam masuk dan pulang secara akurat. Teknologi ini juga efektif menghilangkan potensi kecurangan waktu kerja dan mempermudah rekapitulasi data kehadiran.
B. Otomatisasi Perhitungan Lembur dan Gaji
Mengadopsi software HR dapat mengotomatiskan seluruh proses, mulai dari rekapitulasi jam lembur hingga perhitungan upah. Hal ini meminimalkan risiko human error dan memastikan pembayaran gaji selalu sesuai regulasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan jam kerja karyawan bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi strategis. Ini membantu membangun lingkungan kerja yang adil, produktif, dan positif. Dengan memahami setiap detail regulasi dan memanfaatkan teknologi yang tepat, perusahaan dapat fokus pada pertumbuhan bisnis sambil memastikan kesejahteraan karyawannya terjaga.