Gaji prorata adalah upah proporsional berdasarkan hari kerja aktual, diterapkan saat karyawan baru masuk, resign, atau mengambil cuti tidak dibayar di tengah bulan.

Dasar hukumnya mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip upah dibayar atas pekerjaan yang benar-benar dilakukan.

Rumus perhitungan utamanya adalah (Jumlah hari kerja aktual / Jumlah hari kerja sebulan) x Gaji, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.

Kesalahan umum yang harus dihindari adalah salah menentukan jumlah hari kerja sebagai pembagi dan keliru memasukkan tunjangan tidak tetap dalam perhitungan.