Komponen gaji karyawan terdiri dari pendapatan (gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap) dan potongan (PPh 21, iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).

Perhitungan gaji bersih (take-home pay) didapat dari total pendapatan kotor dikurangi total semua potongan wajib.

Regulasi terbaru, seperti PP No. 58 Tahun 2023, memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan.

Otomatisasi menggunakan software payroll sangat direkomendasikan untuk memastikan akurasi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang terus berubah.