Komponen upah utama menurut PP No. 36 Tahun 2021 terdiri dari upah pokok dan tunjangan (tetap dan tidak tetap).

Pendapatan karyawan ditambah oleh komponen seperti upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus kinerja, dan uang pengganti hak.

Komponen pengurang upah yang sah meliputi Pajak Penghasilan (PPh 21) serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dasar hukum utama yang mengatur pengupahan di Indonesia adalah PP No. 36/2021 dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.