Tunjangan karyawan adalah kompensasi di luar gaji untuk kesejahteraan, terbagi jadi tunjangan tetap dan tidak tetap.

Dasar hukum utama tunjangan di Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan, PP Pengupahan, dan peraturan turunan seperti Permenaker THR.

Tunjangan wajib meliputi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan THR, sementara tunjangan sukarela seperti makan dan jabatan meningkatkan daya saing perusahaan.

Pengelolaan tunjangan yang efektif menggunakan software HR dapat meningkatkan retensi, produktivitas, dan membangun citra positif perusahaan.