Profile Picture

Customer Service
Balasan dalam 1 menit

Customer Service
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×
Profile Picture

Customer Service

Active Now

Profile Picture

Customer Service

Active Now

Bonus Tahunan Karyawan: Aturan, Pajak, dan Cara Menghitungnya

Sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam satu tahun kerja, perusahaan biasa memberikan bonus tambahan bagi karyawan. Pemberian bonus tahunan karyawan ini penting untuk dilakukan karena dapat mempengaruhi motivasi kerja dan kepuasan mereka. Meskipun begitu, pemberian bonus tahunan haruslah perussahaan lakukan dengan perhitungan dan ketentuan yang jelas dan adil. 

Dengan menetapkan metode perhitungan yang jelas, perusahaan dapat mendorong karyawan untuk mencapai target yang ditetapkan. Selain itu, mengetahui cara menghitung bonus tahunan juga membantu perusahaan dalam merencanakan anggaran dan mengelola keuangan dengan lebih efektif. Simak uraian di bawah ini agar bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait perhitungan bonus tahunan karyawan beserta pajak potongannya!

bonus tahunan karyawan

Pengertian Bonus 

Bonus adalah upah tambahan di luar gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Meskipun terlihat mirip, terdapat perbedaan yang signifikan antara bonus dengan insentif. Perbedaan insentif dan bonus terletak pada tujuan pemberiannya. Insentif diberikan agar dapat memotivasi karyawan agar dapat bekerja lebih baik dan mencapai target. Sedangkan, bonus diberikan sebagai bentuk penghargaan karyawan dan bagi hasil terhadap profit yang telah dicapai. 

Bonus yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi tercapainya tujuan dalam periode satu tahun disebut dengan bonus tahunan karyawan. Jumlah bonus ini akan disesuaikan dengan persentase bagi hasil dan kebijakan yang telah disepakati dengan perusahaan. 

Jenis-jenis Bonus Karyawan 

jenis-jenis

Sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh perusahaan, terdapat berbagai jenis bonus yang bisa didapatkan oleh karyawan. Berbagai bonus ini memiliki berbagai perbedaan, mulai dari tujuan, waktu pemberian, hingga peraturan dan cara menghitung jumlah bonus itu sendiri. Beberapa jenis bonus karyawan diantaranya adalah:

1. Bonus tahunan

Bonus tahunan karyawan adalah pembayaran uang tunai sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan dengan kinerja yang baik dan telah melebihi target yang aada. Umumnya, perhitungan jumlah bonus karyawan ini dinyatakan sebagai persentase dari gaji dan bisa memiliki jaminan minimum dan nilai maksimum tertentu. Sama dengan tunjangan dan bonus lainnya, bonus tahunan akan terkena potongan pajak bonus karyawan. 

2. Bonus retensi

Bonus retensi adalah tunjangan yang perusahaan berikan sebagai bentuk pencegahan bagi karyawan yang mengajukan resign. Ketika pemberian bonus ini, biasanya perusahaan akan meminta karyawan yang bersangkutan untuk menandatangani surat perjanjian yang menyatakan mereka akan bekerja sampai jangka waktu tertentu.

3. Bonus akhir tahun

Jenis bonus ini merupakan bentuk pembayaran bagi karyawan dengan kinerja terbaik selama periode satu tahun itu. Bonus ini akan diberikan pada akhir tahun atau akhir periode tahun tersebut. Pemberian bonus akhir tahun akan dpaat terpengaruhi oleh kinerja karyawan, sehingga tidak semua karyawan akan mendapatkan bonus akhir tahun. 

4. Tantiem

Tantiem adalah hadiah yang perusahaan berikan kepada setiap karyawan apabila perusahaan mendapatkan laba bersih. Perhitungan mengenai tantiem ini telah terkandung pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 70 ayat 1 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan jumlah dari tantiem adalah sebagai berikut:

  • Sumber dana bonus karyawan
  • Faktor penentu seperti prestasi, masa kerja, jabatan, hingga tingkat kehadiran karyawan
  • Adanya faktor sanksi disiplin yang dapat mengurangi bonus tahunan dengan persentase sanksi yang pernah diperoleh oleh karyawan sebelumnya
  • Bonus harus Anda tentukan dengan cara perhitungan bonus tahunan karyawan yang tepat.

Ketentuan Bonus Tahunan Karyawan

ketentuan

Ketentuan mengenai bonus tahunan karyawan telah teregulasi dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berbunyi,

“Bonus bukanlah bagian dari upah yang diterima. Melainkan merupakan pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi karyawan ataupun karena peningkatan produktivitas. Terkait besaran bonus sendiri ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja.”

Kedudukan bonus tahunan karyawan setara dengan tunjangan dan bonus lainnya dari perusahaan. Oleh karena itu, setiap bonus tahunan karyawan (baik yang telah memiliki NPWP maupun tidak) akan dikenakan pajak potongan. Hal ini terkandung dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2009, yang berbunyi: 

“Bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku”

Besar potongan pajak bonus karyawan biasanya dihitung bersama dengan potongan pajak penghasilan atau PPh 21 utama. Agar dapat menghitung bonus tahunan karyawan dengan tepat, format slip gaji karyawan juga harus sesuai agar setiap karyawan mendapatkan perhitungan yang sama. Simak artikel contoh slip gaji karyawan agar bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

cara menghitung bonus tahunan karyawan

Terdapat perbedaan terkait variabel-variabel yang terpakai dalam menghitung bonus tahunan karyawan pada setiap perusahaan. Hal ini karena perhitungan jumlah bonus akan disesuaikan dengan perjanjian dan ketentuan dari perusahaan. Meskipun begitu, rumus cara menghitung bonus karyawan yang biasanya digunakan adalah sebagai berikut:

Bonus tahunan = (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi surat peringatan

Berdasarkan rumus di atas, dapat Anda lihat bahwa perhitungan jumlah bonus tahunan karyawan dapat dipengaruhi oleh berbagai aspek, mulai dari masa kerja, level jabatan, kategori departemen, hingga sanksi surat peringatan. Aspek-aspek ini akan mempengaruhi besarnya persentase dari jumlah bonus ini. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait aspek-aspek perhitungan tersebut!

1. Kategori departemen

Berdasarkan kategori departemen, bonus tahunan karyawan dapat terbagi menjadi tiga kategori, yaitu produksi, non-produksi, dan supporting.  

  • Produksi merupakan departemen yang mengatur semua kegiatan agar proses produksi pada perusahaan berjalan lancar
  • Non-produksi merupakan departemen yang mengatur bagian luar produksi, seperti  pemasaran, keuangan, personalia, dll
  • Supporting merupakan departemen yang mendukung kegiatan operasional melalui pengadaan barang/jasa. Contoh: general affair.

Berikut merupakan contoh persentase bonus yang bisa Anda gunakan sebagai acuan perhitungan bonus ini berdasarkan kategori departemennya.

Departemen Persentase Bonus Keterangan
Produksi 120% Kategori berat
Non-Produksi 110% Kategori sedang
Supporting 100% Kategori ringan

2. Level jabatan

Selain kategori departemen, level jabatan karyawan juga mempengaruhi jumlah bonus tahunan yang akan mereka terima. Contoh dari persentase bonus yang bisa Anda gunakan dalam perhitungan bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikut:

Level Jabatan Persentase Bonus
Operator pelaksana 80%
Foreman 90%
Supervisor 100%
Superintendent 110%
Manajer 120%

3. Masa kerja karyawan

Lama masa kerja karyawan di perusahaan juga menjadi salah satu penentu persentase poin dalam perhitungan bonus tahunan karyawan. Karyawan yang telah bekerja lebih lama cenderung mendapatkan bonus yang lebih besar sebagai penghargaan atas kesetiaan dan kontribusi mereka dalam jangka waktu yang lebih panjang. Simak tabel di bawah ini untuk contoh persentase bonus yang dapat Anda gunakan dalam menghitung bonus ini:

Masa Kerja Persentase Bonus Keterangan
< 1 tahun Prorata Prorata: (gaji/12) x masa kerja
1 –  <2 tahun  90% Masa kerja:

Tanggal masuk s/d akhir tahun

2 –  <4 tahun 100%
4 –  <6 tahun 110%
6 –  <8 tahun 120%
8 –  <10 tahun 130%
> 10 tahun 140%

4. Sanksi surat peringatan

Jika seorang karyawan menerima surat peringatan karena pelanggaran atau kinerja yang tidak memenuhi standar perusahaan, hal ini dapat berdampak pada pemberian bonus tahunan. Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang mengharuskan karyawan untuk tidak menerima sanksi dalam rentang waktu tertentu sebelum memenuhi syarat untuk menerima bonus. Berikut ini contoh persentase sanksi peringatan terhadap bonus tahunan karyawan:

Sanksi Bobot
Belum pernah terima SP, hanya peringatan 100%
SP I 90%
SP II 80%
SP III 70%
Skorsing 3 bulan 60%
Skorsing 6 bulan 50%

Cara Menghitung Pajak Bonus Tahunan Karyawan

cara menghitung pajak bonus tahunan karyawan

Seperti yang ada pada uraian di atas, bonus tahunan memiliki kedudukan yang setara dengan tunjangan dan bonus lainnya pada penghasilan karyawan. Oleh karena itu, pemberian bonus juga akan terpotong pajak sesuai ketentuan yang ada. Simak contoh perhitungan berikut ini untuk mengetahui cara menghitung dan besar nilai pajak bonus berapa persen.  

Studi kasus:

Jika Jay seorang manajer produksi telah menikah dan memiliki satu anak. Setiap bulannya, ia mendapatkan gaji dan tunjangan dengan total 20 juta, Selama bekerja 9 tahun, Jay tidak pernah mendapatkan sanksi. Dengan begitu, perhitungan bonus tahunan karyawannya adalah sebagai berikut:

Diketahui:

  • Poin masa kerja  : 130% 
  • Poin level jabatan : 120%
  • Poin kategori departemen : 120%
  • Poin sanksi surat peringatan : 100%
  • PTKP (Golongan K3) : 72 juta (cek di sini untuk tabel ketentuan PTKP)

Pembahasan: 

BONUS TAHUNAN = (130% x 120% x 120% 20 juta) x 100% 

                                     = (1,3 x 1,2 x 1,2 x 20.000.000) x 1

                                     = 37.440.000

PENGHASILAN BRUTO = (20 juta x 12) + 37.440.000

                                              = 240.000.000 + 37.440.000

                                              = 277.440.000

BIAYA JABATAN = 5% x penghasilan bruto

                                 = 5%  x 277.440.000 

                                 = 13.872.000

PENGHASILAN NETO = Penghasilan bruto – (biaya jabatan + PTKP)

                                           = 277.440.000 – (13.872.000 + 72.000.000)

                                           = 277.440.000 – 85.872.000

                                           = 191.568.000

Maka dari itu, perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:

PPH LAPISAN PERTAMA = 50.000.000 x 5%

                                                 = 2.500.000

PPH LAPISAN KEDUA = 141.568.000 x 15%

                                            = 21.235.000

Jumlah PPh = 23.735.200

Jadi, setelah penghasilan Anda tambahkan dengan bonus tahunan dan aspek lainnya, jumlah PPh yang harus Jay bayarkan adalah  sebesar Rp23.735.000. 

Kesimpulan

Bonus tahunan karyawan merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang telah terdapat dalam perundang-undangan. Untuk dapat memberikan bonus tahunan yang jelas dan adil, perusahaan harus memiliki ketentuan yang tepat untuk dapat menghitung bonus tahunan karyawan serta pajaknya dengan tepat. Sayangnya, banyaknya elemen dalam perhitungan pajak dan bonus membuat perusahaan membutuhkan adanya payroll software untuk mempermudah perhitungan.

bonus tahunan karyawan

Salah satu sistem yang dilengkapi dengan fitur payroll yang dapat membantu perhitungan gaji, bonus, hingga pajak penghasilan karyawan secara otomatis adalah Software HRIS Essentials EVA. Dengan software ini, perusahaan tidak perlu lagi mengatur penggajian dan pajak setiap karyawannya secara manual, sehingga bisa meningkatkan akurasi dan efisiensi bagi produktivitas perusahaan. Akselerasi perkembangan bisnis Anda dan bergabung dengan EVA sekarang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *