Profile Picture

Customer Service
Balasan dalam 1 menit

Customer Service
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×
Profile Picture

Customer Service

Active Now

Profile Picture

Customer Service

Active Now

Mau Ambil Tawaran Kerja? Kenali Dulu 4 Tipe Kontrak Kerja

tipe kontrak kerja

Tipe kontrak kerja memiliki berbagai macam sesuai kebutuhan. Kontrak kerja menjadi dokumen yang penting bagi karyawan dan perusahaan dalam dunia kerja. Kontrak ini merupakan perjanjian tertulis yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari risiko hukum, menyediakan panduan yang jelas, dan menjaga keteraturan hubungan kerja. 

Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memiliki kontrak kerja yang sah dan penting pula bagi perusahaan untuk mengeluarkan surat kontrak kerja karyawan yang jelas dan komprehensif. Terlebih lagi, dalam kontrak ini memuat hak, kewajiban, dan ketentuan terkait pekerjaan. Selain itu juga merinci berbagai aspek, seperti gaji, jam kerja, cuti, tugas pekerjaan, dan masa kerja.

software EVA

Definisi Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah perjanjian hukum antara seorang karyawan dan perusahaan yang mengatur hubungan kerja di antara mereka. Komponen di dalamnya berisi ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak selama masa kerja. Dalam implementasinya, pemerintah telah memberikan payung hukum agar kontrak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 

Perkembangan regulasi terkini cenderung mengarah pada perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja. Pemerintah terus berupaya meningkatkan aturan ketenagakerjaan, seperti perlindungan pekerja kontrak dan pekerja harian lepas. Selain itu juga mencangkup kesetaraan hak kerja, dan kepastian kerja bagi semua pekerja di Indonesia.

Regulasi mengenai kontrak ini di Indonesia ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan di Indonesia. Selain UU Ketenagakerjaan, terdapat juga peraturan perundang-undangan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans). Peraturan-peraturan ini memberikan pedoman lebih detail mengenai hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan, termasuk mengenai kontrak tersebut.

Manfaat Tipe Kontrak Kerja Secara Umum

tipe kontrak kerja

Kontrak antara karyawan dengan perusahaan umumnya memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur bagi hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Hal ini menciptakan kepastian, perlindungan hukum, dan pengaturan. Sehingga, kontrak ini memberikan manfaat penting bagi kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Berikut adalah beberapa manfaatnya secara umum.

Perlindungan hak dan kewajiban

Adanya kontrak membantu melindungi hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan. Dokumen ini merinci hak-hak karyawan seperti gaji, tunjangan, jam kerja, cuti, dan fasilitas lainnya yang harus diberikan oleh perusahaan. Selain itu, kontrak juga menetapkan kewajiban karyawan, seperti tugas pekerjaan, standar kinerja, dan kedisiplinan.

Klarifikasi perjanjian

Kontrak terbukti menyediakan klarifikasi mengenai persyaratan kerja dan harapan yang jelas bagi kedua belah pihak. Dokumen ini merinci tugas, tanggung jawab, dan lingkup pekerjaan  karyawan. Hal ini membantu mencegah kebingungan atau perbedaan persepsi yang dapat timbul di masa depan.

Penyelesaian sengketa

Kontrak antara karyawan dengan perusahaan menyediakan kerangka hukum yang kuat untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di antara karyawan dan perusahaan. Jika ada perselisihan atau pelanggaran kontrak, dokumen ini menjadi bukti tertulis sebagai dasar dalam proses penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, arbitrase, atau jalur hukum.

Keteraturan hubungan kerja

Kontrak membuat keteraturan dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang jelas, termasuk aturan dan kebijakan perusahaan terhadap karyawan. Ini membantu menjaga ketertiban dan keselarasan dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Perlindungan kepentingan bisnis

Kontrak memiliki manfaat untuk melindungi kepentingan bisnis perusahaan. Dokumen ini dapat mencakup ketentuan tentang kerahasiaan informasi, non-persaingan, dan kekayaan intelektual oleh perusahaan. Dengan adanya kontrak, perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan tidak akan menyalahgunakan atau membocorkan informasi rahasia yang berharga.

Perencanaan dan pengelolaan sumber daya

Kontrak membantu dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia perusahaan. Dengan memiliki kontrak yang jelas, perusahaan dapat memperkirakan kebutuhan tenaga kerja, merencanakan rotasi kerja, dan mengelola kehadiran karyawan dengan lebih efisien.

Tipe-tipe Kontrak Kerja

tipe kontrak kerja

Terdapat banyak tipe kontrak kerja karena adanya kebutuhan dan dinamika dalam dunia kerja modern. Fleksibilitas, kebutuhan spesifik pekerjaan, penyesuaian dengan kebutuhan karyawan, perlindungan hukum, dan perubahan di lingkungan bisnis merupakan faktor-faktor yang mendorong keberagaman jenis kontrak kerja. Dalam setiap tipe kontrak kerja, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak, kewajiban, dan ketentuan yang terkait. Dengan pemahaman yang jelas, karyawan dan perusahaan dapat menjalin hubungan kerja yang saling menguntungkan dan sesuai dengan kondisi yang berlaku. Berikut adalah tipe kontrak yang wajib diketahui. 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah proses kontrak kerja di mana hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan memiliki batasan waktu tertentu. Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban antara kedua belah pihak selama periode yang telah ditentukan. PKWT biasanya untuk pekerjaan proyek, pekerjaan sementara, atau situasi di mana perusahaan membutuhkan karyawan untuk jangka waktu tertentu.

Di Indonesia, regulasi tentang PKWT diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Jenis Pekerjaan yang Dilarang dan Peraturan Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi ini memberikan perlindungan dan ketentuan yang harus perusahaan dan karyawan patuhi dalam menggunakan PKWT.

Beberapa poin penting dalam regulasi PKWT di Indonesia antara lain:

  1. PKWT memiliki batasan waktu tertentu dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Periode PKWT dapat berlangsung maksimal 2 tahun dan dapat memperpanjangnya hanya untuk satu kali dengan batasan waktu tertentu.
  2. PKWT memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Karyawan memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap terkait upah, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum terkait ketenagakerjaan, seperti membayar upah sesuai dengan peraturan minimum yang berlaku.
  3. PKWT juga memberikan perlindungan kepada karyawan. Ketentuan hukum melarang penggunaan PKWT secara semena-mena atau penggunaan PKWT berturut-turut untuk menghindari pengabaian hak-hak karyawan.
  4. Jika karyawan PKWT bekerja terus menerus di bawah satu atau beberapa PKWT, mereka dapat memiliki hak sebagai karyawan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi PKWT terus mengalami perkembangan dan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan perlindungan karyawan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami regulasi yang berlaku dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kontrak kerja PKWT.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah tipe kontrak kerja di mana hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan tidak memiliki batasan waktu tertentu. Dalam kontrak ini, karyawan bekerja secara terus-menerus tanpa ditentukan secara jelas kapan sistem kontrak kerja tersebut akan berakhir. PKWTT umumnya digunakan untuk karyawan tetap atau karyawan dengan hubungan kerja yang berkelanjutan dan tidak memiliki batasan waktu yang ditentukan sebelumnya.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam definisi dan regulasi PKWTT di Indonesia:

  1. PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu dan berlaku selama hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berlangsung. Karyawan bekerja secara terus-menerus sampai ada alasan yang sah untuk mengakhiri kontrak kerja, seperti pensiun, pemutusan hubungan kerja, atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
  2. Karyawan dengan PKWTT memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap terkait upah, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. PKWTT memberikan perlindungan kepada karyawan terkait pemutusan hubungan kerja. Ketentuan hukum mengatur prosedur dan kompensasi dari perusahaan kepada karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik itu dengan alasan pemberhentian oleh perusahaan atau karyawan.
  4. Jika seorang karyawan PKWTT telah bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai undang-undang atau perjanjian kerja, karyawan tersebut dapat memiliki hak untuk diangkat sebagai karyawan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi PKWTT bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja yang tidak memiliki batasan waktu tertentu. Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PKWTT. Hal ini guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja tersebut.

Kontrak kerja paruh waktu

tipe kontrak kerja

Kontrak kerja paruh waktu adalah tipe kontrak di mana karyawan bekerja dengan jam kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan karyawan yang bekerja penuh waktu. Dalam kontrak ini, karyawan bekerja untuk jangka waktu yang lebih singkat atau hanya pada hari-hari tertentu dalam seminggu. Kontrak ini biasanya untuk pekerjaan dengan volume kerja yang tidak memerlukan kehadiran karyawan secara penuh atau untuk mengakomodasi kebutuhan fleksibilitas perusahaan.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam definisi dan regulasi kontrak kerja paruh waktu di Indonesia:

  1. Karyawan dengan kontrak kerja paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih pendek daripada dengan karyawan yang bekerja penuh waktu. Jam kerja paruh waktu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, dan biasanya berada di bawah batas jam kerja yang dari karyawan penuh waktu.
  2. Karyawan dengan kontrak kerja paruh waktu memiliki hak yang sama dengan karyawan penuh waktu terkait upah, jaminan sosial, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Hitungan gaji atau upah karyawan dengan kontrak kerja paruh waktu berdasarkan proporsional jam kerja mereka daripada dengan karyawan penuh waktu yang memiliki jam kerja standar. Peraturan Pengupahan mengatur penghitungan upah yang adil dan tidak diskriminatif bagi karyawan paruh waktu.
  4. Karyawan dengan kontrak kerja paruh waktu memiliki perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau sepihak. Perusahaan harus mematuhi prosedur dan memberikan kompensasi yang sesuai jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
  5. Seorang karyawan dengan kontrak kerja paruh waktu telah bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai undang-undang atau perjanjian kerja, karyawan tersebut dapat memiliki hak untuk menjadi karyawan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kontrak outsourcing

Kontrak outsourcing adalah perjanjian antara perusahaan atau pemberi kerja dengan pihak ketiga atau penyedia jasa luar untuk menyediakan tenaga kerja atau layanan tertentu. Dalam tipe kontrak kerja ini, perusahaan atau pemberi kerja mengontrakkan sebagian atau seluruh proses atau fungsi bisnis mereka kepada pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut biasanya disebut sebagai “penyedia jasa outsourcing” atau “mitra outsourcing“.

Regulasi kontrak outsourcing di Indonesia ada dalam beberapa peraturan. Di antaranya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Kegiatan Penempatan Tenaga Kerja oleh Pemberi Kerja yang Bukan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain regulasi di atas, terdapat juga peraturan-peraturan lain yang dapat berlaku terkait tipe kontrak kerja outsourcing. Misalnya, peraturan-peraturan terkait perusahaan penyedia jasa outsourcing atau bisa pula dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian antara pemberi kerja dan penyedia jasa outsourcing.

Komponen dalam Kontrak Kerja

Dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan, terdapat beberapa komponen umum yang biasanya termasuk dalam dokumen tersebut. Berikut adalah komponen-komponen utama dalam perjanjian kerja.

  1. Identitas pihak-pihak yang terlibat
  2. Deskripsi pekerjaan
  3. Kondisi kerja (penuh waktu, paruh waktu, kontrak, dan sebagainya)
  4. Durasi kontrak kerja (jika ada)
  5. Durasi dan masa percobaan
  6. Kewajiban dan hak
  7. Ketentuan pemutusan hubungan kerja
  8. Kekayaan intelektual
  9. Ketentuan tambahan

Sebagai informasi komponen-komponen dalam perjanjian kerja dapat bervariasi tergantung pada peraturan perusahaan dan regulasi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara masing-masing. Selalu penting untuk memastikan bahwa perjanjian kerja mencakup ketentuan-ketentuan yang jelas dan adil bagi kedua belah pihak. Jika ada ketidakjelasan atau pertanyaan terkait perjanjian kerja, silahkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional sumber daya manusia.

Kesimpulan

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja. Manfaatnya mencangkup perlindungan hak dan kewajiban, klarifikasi perjanjian, penyelesaian sengketa, keteraturan hubungan kerja, perlindungan kepentingan bisnis, serta perencanaan dan pengelolaan sumber daya. Terdapat berbagai jenis kontrak kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kontrak kerja paruh waktu, dan outsourcing

software EVA

Pemahaman yang jelas mengenai jenis-jenis kontrak kerja dan peraturan yang berlaku penting bagi karyawan dan perusahaan. Hal ini akan membantu memastikan hubungan kerja yang adil, melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan menghindari sengketa di masa depan. Anda dapat menggunakan software EVA untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dalam membuat kontrak kerja yang baik. Oleh karena itu, segera daftar dan dapatkan demo gratis sekarang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *