Profile Picture

Customer Service
Balasan dalam 1 menit

Customer Service
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×
Profile Picture

Customer Service

Active Now

Profile Picture

Customer Service

Active Now

Apa itu Perjanjian Pemborongan Pekerjaan?

perjanjian pemborongan pekerjaan

Perjanjian pemborongan pekerjaan memang sudah menjadi hal lazim saat ini. Pemborongan pekerjaan ini memiliki nama lain outsourcing. Di mana, satu pihak menerima pekerjaan borongan dan bertugas menyediakan tenaga kerja dalam jumlah tertentu. Biasanya, dalam perjanjian juga mengatur harga yang telah sesuai dengan kesepakatan antara pemborong dengan penyedia tenaga kerja. 

Meski menyediakan tenaga kerja, namun jasa pemborongan berbeda dengan penyedia tenaga kerja. Oleh karena itu, cakupan material pada pemborongan pekerjaan itu lebih luas daripada penyedia tenaga kerja. Misalnya pemborongan mendirikan suatu gedung, penilaiannya adalah material untuk membangun gedung tersebut. Selain itu, juga memperhitungkan sumber daya manusia yang mengerjakan, berapa lama waktu penyelesaiannya dan sebagainya. Bukan hanya itu, perbedaan paling mencolok adalah terletak pada sistem pembayaran.

pemborongan pekerjaan

Apa Itu Perjanjian Pemborongan Pekerjaan?

perjanjian pemborongan pekerjaan

Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian yang ada di antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan. Isi perjanjian harus memuat hak dan kewajiban para pihak. Termasuk juga mengatur berapa lama pekerjaan akan selesai, berapa upah tenaga kerja, dan sebagainya. Perjanjian ini untuk menjamin bahwa pemborongan dapat melakukannya secara terarah. Dengan kata lain, baik pemborong maupun pemberi pekerjaan tidak boleh seenaknya sendiri. 

Sebenarnya, pemberi pekerjaan memang tidak memperdulikan proses pengerjaan. Melainkan, mereka akan menuntut hasilnya. Sederhananya, pemberi pekerjaan tidak peduli bagaimana cara pemborong mengerjakannya. Namun, ia tetap membutuhkan jaminan untuk hal tersebut. Sehingga, perjanjian ini harus tetap ada dan disepakati oleh kedua belah pihak. 

Tak jarang banyak pekerjaan borongan yang berakhir tidak sesuai ekspektasi pemberi pekerjaan. Namun, mereka juga terkadang harus menghadapi situasi dimana tidak dapat komplain atas hasil pekerjaan yang sudah selesai. Hal ini karena perjanjian di antara keduanya hanya berbentuk lisan dan mengutamakan saling percaya. Oleh karena itu, mengapa perjanjian pemborongan sebaiknya hitam di atas putih. Tujuannya adalah untuk menghindari hal tersebut. 

Bentuk Kontrak Kerja Perjanjian Pemborongan 

Dalam kontrak kerja, perjanjian pemborongan dapat menyesuaikan keinginan antara penerima dan pemberi pekerjaan. Sehingga, tidak ada bentuk mutlak dalam perjanjian tersebut. Namun, isi dalam perjanjian ini harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Oleh karena itu, isi dalam kontrak kerja di perjanjian pemborongan mencangkup penerima borongan dengan pemberi pekerjaan. 

Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan. Sementara itu, perusahaan penerima pemborongan merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.

Bentuk perjanjian dapat Anda unduh di sini.

Jenis Pekerjaan

perjanjian pemborongan pekerjaan

Ada banyak jenis pekerjaan yang dapat diborongkan. Pekerjaan ini biasanya melibatkan cakupan kebutuhan yang luas. Beberapa perusahaan atau user biasanya akan melimpahkan pekerjaan tersebut karena keterbatasan sumber daya manusia yang mereka miliki di dalam internalnya. Selain itu, hal ini juga karena mereka tidak perlu membuka rekrutmen yang membutuhkan waktu lama dengan proses yang kompleks. 

Berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang sering melibatkan jasa pemborongan kerja untuk menyelesaikannya: 

Proyek pembangunan infrastruktur

Proyek pembangunan infrastruktur seperti rumah, gedung, jalan raya, dan sebagainya biasanya melibatkan pekerjaan borongan. Pasalnya, pekerjaan jenis ini melibatkan banyak tenaga kerja dengan waktu yang cukup terbatas. Alih-alih melakukan rekrutmen, biasanya pemberi kerja akan memilih untuk menyerahkannya kepada pemborongan kerja. 

Apalagi, jenis pekerjaan ini melibatkan banyak tenaga ahli dalam menyelesaikan proyek yang ada. Misalnya, arsitektur, desain interior, teknik sipil, dan masih banyak lagi. Membuka rekrutmen tenaga kerja bukanlah solusi yang tepat. Tidak heran apabila banyak pekerjaan borongan yang menerima pekerjaan jenis ini. 

Buruh pabrik

Banyak industri besar yang lebih memilih bekerja sama dengan tenaga borongan daripada melakukan rekrutmen. Hal ini karena perusahaan menilainya sebagai cara yang lebih efektif dan efisien. Bagi industri yang memproduksi suatu produk, pemborongan kerja menjadi opsi terbaik. Pasalnya, mereka tidak perlu melakukan PHK apabila jumlah permintaan menurun. Sedangkan, untuk musim yang mengharuskan mereka produksi dalam jumlah besar, pekerja borongan dapat dipekerjakan. 

Customer service

Siapa yang tidak mengenal customer service?  Jenis pekerjaan ini mengharuskan para pekerjanya seolah harus siap siaga 24/7. Namun, sudah jelas tidak ada manusia yang sanggup melakukannya setiap hari. Sistem shifting biasanya diterapkan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan konsumen. Mengingat tugas mereka harus siap melayani kapanpun saat konsumen membutuhkannya. 

Tetapi, banyak perusahaan yang tidak menyanggupi untuk membuka rekrutmen dalam jumlah besar. Hal ini yang kemudian mereka limpahkan ke jasa pemborongan pekerjaan. Pemborongan kerja biasanya akan bertanggung jawab mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga penyediaan fasilitas customer service. Dengan begitu, perusahaan induk yang mempekerjakan customer service tidak perlu repot lagi. 

Kelebihan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

perjanjian pemborongan pekerjaan

Ada banyak kelebihan dan manfaat dari perjanjian pemborongan pekerjaan. Mulai dari efisiensi hingga efektivitas. Dengan perjanjian ini, pemberi kerja juga merasa lebih aman dalam melimpahkan pekerjaan di internal mereka. Berikut adalah beberapa kelebihan dari perjanjian outsourcing. 

Perjanjian pemborongan pekerjaan mampu menghemat waktu dan biaya

Seperti yang sudah dijelaskan, salah satu isi perjanjian harus memuat besaran biaya dan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Pemberi pekerjaan hanya berorientasi pada hasil bukan bagaimana cara menyelesaikannya. Oleh karena itu, mereka memiliki hak untuk menekan waktu maupun biaya. Apabila perusahaan pemborong menyanggupi, maka perjanjian ini berarti sah. Strategi ini menjadi salah satu cara untuk menghemat waktu dan biaya. 

Mengurangi beban rekrutmen

Salah satu yang paling menguntungkan dengan adanya perjanjian pemborongan kerja adalah tidak perlu melakukan rekrutmen. Perusahan outsourcing akan menanggung semua proses termasuk mencari SDM yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, perusahaan pemberi kerja tidak akan terbebani dengan proses rekrutmen. Mengingat proses ini membutuhkan waktu lama dengan proses yang kompleks. 

Fokus pada proses bisnis

Dengan adanya perjanjian pemborongan, membuat perusahaan pemberi kerja akan memiliki waktu lebih banyak untuk mengembangkan perusahaan. Pasalnya perusahaan tidak perlu sibuk mengatur rekrutmen, pelatihan, dan sebagainya. Dengan kata lain mereka sudah terima jadi. Itu sebabnya mereka akan lebih fokus dalam proses bisnis yang ada. 

Kelemahan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

outsourcing

Selain kelebihan yang sudah dijelaskan, nyatanya perjanjian dengan pemborongan pekerjaan tetap memiliki kelemahan. Meski begitu kelemahan ini dapat diantisipasi dengan berbagai kebijakan. Berikut adalah kelemahan dari outsourcing. 

Ketergantungan pada outsourcing

Ada banyak kelebihan yang membuat perusahaan dapat ketergantungan dengan outsourcing. Apalagi, pada perjanjian dapat menjamin hak yang diterima. Terlebih lagi, outsourcing menawarkan solusi yang praktis dan efisien. Hal ini tentu menggiurkan bagi perusahaan pemberi pekerjaan. 

Informasi perusahaan rentan bocor

Mengingat perjanjian ini melibatkan pihak ketiga alias eksternal perusahaan membuatnya tidak dapat menjamin kerahasiaan. Meskipun tertulis dalam perjanjian, namun bocornya informasi perusahaan sulit dibuktikan. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan pemberi pekerjaan. 

Kontrak singkat

Perjanjian pemborongan pekerjaan pada dasarnya bukanlah kontrak kerja dengan jangka waktu lama. Biasanya kontrak ini hanya bertanggung menyelesaikan dalam hitungan satu proyek. Sehingga perlu pembaruan berkala apabila ingin memperpanjangnya. Kontrak kerja yang relatif singkat seringkali cukup merepotkan bagi perusahaan.

Tata Cara Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Sesuai dengan Pasal 65 UU No.13 Tahun 2003 syarat-syarat perjanjian pemborongan pekerjaan adalah sebagai berikut.

  1. Melakikannya secara terpisah dari kegiatan utama. Pengertian terpisah di sini adalah bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan di luar perusahaan pemberi pekerjaan itu sendiri, tetapi pekerjaan terpisah dari kegiatan utama perusahaan pemberi pekerjaan.
  2. Melakukan pekerjaan atas perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan pemberi kerja secara keseluruhan. Ketentuan  ini di lapangan sangat sulit menentukannya, karena pengertian kegiatan penunjang tidak dijelaskan kriterianya dalam UU No.13 Tahun 2003, Misalkan dalam perusahaan garmen dan tekstil atau sepatu dan lain-lain kegiatan penunjang yang dapat secara jelas kualifikasinya misalnya kegiatan pengamanan (Satpam), poliklinik bagi pekerja, pengankutan atau pengankutan barang, kebersihan, kantin untuk karyawan, tetapi bagaimana dengan kegiatan pekerjaan yang lainnya.
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung. Ketentuan ini pun tidak jelas, karena tidak menghambat proses produksi secara langsung sangat interpretative.

Pemborongan pekerjaan juga telah diatur secara hukum melalui Pasal 1601 huruf (b) KUH Perdata yaitu : “Sebagai suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga tertentu”.

Bukan hanya itu, dalam memilih jasa pemborongan pun harus yang berbadan hukum. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai selama pengerjaan proyek. Aturan ini sebagaimana dalam Keputusan Menakertrans No.101/MENVI/2004 tentang tata cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerjaan/Buruh seperti dalam Pasal 2 ayat (2) huruf  a.

Secara umum di Indonesia terdapat lima badan hukum, di antaranya sebagai berikut. 

  1. Badan Hukum publik yaitu instansi pemerintahan
  2. Badan Hukum Perusahaan yaitu Perseroan terbatas (PT)
  3. Badan Hukum Koperasi
  4. Badan Hukum Pendidikan
  5. Badan Hukum Yayasan

Kesimpulan

Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah aturan yang memuat hak dan kewajiban di antara dua belah pihak. Dua belah pihak ini merupakan pemberi kerja dengan perusahaan pemborongan. Perjanjian ini memiliki banyak keuntungan bagi perusahaan, mulai dari efisiensi biaya dan waktu, mengurangi beban rekrutmen, hingga membantu perusahaan untuk lebih fokus pada proses bisnis.

outsourcing

Apabila Anda lebih memilih melakukan rekrutmen sendiri, sistem EVA dapat membantu Anda untuk melakukan rekrutmen dengan mudah dan efisien. Fitur pada platform tersebut telah memiliki otomatisasi proses rekrutmen mulai dari screening kandidat hingga penjadwalan interview secara mudah dan sistematis. Selain itu, Anda juga dapat menikmati demo gratis sekaligus perhitungan estimasi biaya. Hal ini akan membantu menemukan solusi yang cocok untuk jangka panjang. EVA telah membantu oleh ratusan perusahaan di Indonesia. Anda juga dapat mencobanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *