Profile Picture

Customer Service
Balasan dalam 1 menit

Customer Service
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×
Profile Picture

Customer Service

Active Now

Profile Picture

Customer Service

Active Now

Perbedaan PKWT dan PKWTT: Pengertian dan Jenis Pekerjaan

perbedaan pkwt dan pkwtt

Perbedaan PKWT dan PKWTT tidak lepas dari kegunaannya. Kedua istilah ini erat kaitannya dalam dunia kerja. Istilah tersebut memiliki keterkaitan dengan masalah perjanjian kerja yang memiliki fungsi penting. Perjanjian kerja ini akan mengikat dua belah pihak dalam urusan kedudukan, hak, dan kewajiban. Namun, PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan dan fungsinya masing–masing.

Ketentuan pembuatan PKWT dan PKWTT sudah tercantum pada UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di Indonesia saat ini sering menggunakan PKWT dan PKWTT dengan ketentuan yang sudah ada. Ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja akan melindungi hak dan kewajiban dua belah pihak. Dengan begitu, perusahaan akan mudah dalam mengurus kesejahteraan karyawannya.

perbedaan pkwt dan pkwtt

Definisi PKWT dan PKWTT

Di dunia kerja memiliki dua jenis perjanjian kerja yaitu, PKWT dan PKWTT. PKWT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan tidak adanya masa percobaan sebelum melakukan pekerjaan. Perjanjian ini akan perusahaan gunakan untuk mengikat karyawan kontrak atau karyawan lepas. PKWT hanya bisa perusahaan gunakan dalam pekerjaan tertentu yang dapat karyawan selesaikan dalam waktu tertentu. 

Berbeda dengan PKWTT yang merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian ini biasanya akan mengikat karyawan tetap dan tidak memiliki masa yang sifatnya sementara. PKWTT dapat perusahaan gunakan untuk berbagai jenis pekerjaan. Ketentuan sebelum memberikan PKWTT pada karyawan, HRD akan melakukan masa percobaan sesuai dengan budaya perusahaan.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT sulit untuk mengetahuinya. Secara umum memang terlihat sama. Akan tetapi, PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan dari ketentuan dan status karyawan yang perusahaan berikan. Pemerintah telah mengatur pada pasal 59 ayat (1) mengenai ketentuan PKWT. PKWTT juga telah pemerintah atur dalam pasal 60 ayat (1).

Perbedaan PKWT dan PKWTT juga terlihat dalam batasan waktu, jenis pekerjaan dan bentuk kontrak pekerjaan. Berikut penjelasan mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT.

PERBEDAAN PKWT PKWTT
WAKTU Pekerjaan yang karyawan lakukan memiliki batas waktu maksimal 3 tahun. Karyawan akan bekerja secara tetap dan tidak memiliki batasan waktu sampai usia pensiun.
UPAH / PESANGON Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon ketika karyawan sudah tidak bekerja. Karyawan hanya menerima uang upah atau gaji sesuai perjanjian. Ketika karyawan berhenti bekerja atau mengalami PHK (PHK tertentu) perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai perjanjian. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan gaji sesuai dengan perjanjian.
KETENTUAN Perusahaan tidak boleh memberlakukan masa percobaan untuk karyawannya Perusahaan boleh melakukan masa percobaan selama 3 bulan atau 6 bulan sesuai dengan budaya perusahaan. Akan tetapi, perusahaan harus tetap memberikan gaji kepada karyawannya
BENTUK KONTRAK Kontrak atau perjanjian yang perusahaan berikan harus secara tertulis dan wajib tercatat di instansi ketenagakerjaan. Kontrak atau perjanjian bisa secara tertulis dan secara lisan. Perusahaan tidak wajib mencatatkan kontrak di instansi ketenagakerjaan. Namun, perusahaan harus membuat surat pengangkatan bagi karyawan.
JENIS PEKERJAAN Bersifat sementara atau langsung selesai, bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dalam mempromosikan sesuatu yang baru, dan pekerjaan harian lepas Tidak memiliki waktu yang terbatas. Pekerjaan akan selesai jika karyawan mengalami PHK, mencapai usia pensiun, atau meninggal, 

Tabel di atas adalah beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT sesuai dengan pasal yang berlaku. 

Kelebihan PKWT dan PKWTT

perbedaan pkwt dan pkwtt

PKWT dan PKWTT memiliki kelebihan yang mampu membantu perusahaan dalam mengupayakan pertumbuhan ekonomi dalam perusahaan. Kelebihan dama manfaat PKWT dapat memberikan dampak yang baik jika perusahaan mampu memanfaatkannya dengan baik. Tidak hanya PKWT, PKWTT juga memiliki kelebihan dan manfaat yang bisa perusahaan gunakan manfaatkan. Berikut adalah kelebihan dari PKWT dan PKWTT untuk sebuah perusahaan.

PKWT

  • Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

Dalam melakukan seleksi untuk karyawan kontrak, perusahaan akan menerapkan seleksi yang sangat ketat. Hal ini, mengharuskan para karyawan bekerja dengan baik agar tetap berkontribusi dalam pengembangan perusahaan. Secara langsung perusahaan akan bisa dengan mudah menyaring karyawan yang memiliki kualitas yang baik. PKWT lebih menguntungkan untuk perusahaan pada tahap merintis sebab karyawan akan lebih giat dan aktif. 

  • Memiliki Batas Waktu Tertentu

Dalam waktu singkat perusahaan bisa mengetahui mana karyawan yang bisa mengembangkan skillnya dalam waktu tertentu. Seleksi seperti ini akan memudahkan perusahaan untuk mendapatkan SDM yang berkualitas secara singkat. Karyawan yang memiliki skill yang berkualitas juga bisa perusahaan angkat sebagai karyawan tetap. Sehingga, PKWT akan bermanfaat bagi karyawan dan perusahaan sekaligus. 

  • Dapat Menghemat Biaya Pengeluaran

Dalam biaya pengeluaran perusahaan juga akan menghitung gaji serta pesangon yang harus karyawan terima ketika mengalami PHK. Namun, berbeda dengan PKWT, perusahaan tidak wajib memberikan pesangon pada karyawan yang telah habis kontrak. Hal ini dapat perusahaan manfaatkan untuk mengembangkan bisnis mereka.

PKWTT

  • Karyawan tetap pada umumnya memiliki tunjangan atau fasilitas yang memadai sesuai dengan pekerjaan mereka. Sehingga kesejahteraan karyawan tetap lebih baik daripada karyawan kontrak. Dalam pemberian fasilitas tidak sedikit perusahaan memberikan rumah, uang makan, transport, dan gadget secara permanen.
  • Mendapatkan pengembangan skill dan pengembangan karir yang lebih baik dari karyawan kontrak. Karyawan tetap tentu saja mendapatkan waktu yang lebih lama dalam mengembangkan karir mereka. Hal ini karena karyawan tetap dapat membantu lebih banyak dalam mengembangan perusahaan. Oleh karena itu, karyawan tetap akan mendapatkan lebih banyak pelatihan kerja.
  • Karyawan tetap wajib mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian yang telah ada. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan pesangon kepada karyawan ketika mengalami PHK ataupun pensiun. 

Kekurangan PKWT dan PKWTT

perbedaan pkwt dan pkwtt

Tidak hanya kelebihan yang PKWT dan PKWTT berikan kepada perusahaan maupun karyawan. Walaupun memiliki banyak kelebihan yang menggiurkan, ternyata PKWT dan PKWTT juga memiliki kekurangan. Kekurangan ini tentu saja dapat merugikan karyawan dan perusahaan. Berikut adalah kekurangan yang PKWT dan PKWTT berikan kepada karyawan dan perusahaan.

PKWT

  • PKWT memiliki kekurangan dalam jaminan kerja pada karyawan. Berbeda dengan karyawan tetap yang tentu saja memiliki jaminan kerja yang memadai.
  • Banyak karyawan kontrak yang merasa tidak adanya kepastian kerja di masa mendatang.

PKWTT

  • Kekurangan PKWTT bagi karyawan tetap tentu saja masalah gaji. Karyawan tetap tentu saja akan memiliki gaji yang lebih kecil dari karyawan kontrak. Hal ini karena, karyawan akan mendapatkan kenaikan gaji ketika kenaikan pangkat saja. 
  • Perusahaan bisa kapan saja mem–PHK sebelum karyawan tersebut pensiun dengan alasan yang tidak jelas.
  • Waktu yang tidak terbatas kadang dapat membuat karyawan tetap merasa jenuh dengan pekerjaan yang itu – itu saja.

Jenis Pekerjaan 

perbedaan pkwt dan pkwtt

Kegiatan PKWT tidak semua pekerjaan bisa masuk dalam kategori PKWT. Perusahaan harus bisa membedakan mana kategori pekerjaan yang PKWT. Berikut adalah jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori PKWT.

  1. Pekerjaan yang bersifat sementara atau langsung selesai. Pekerjaan ini biasanya memiliki waktu maksimal selama 3 tahun. 
  2. Pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat musiman atau tergantung cuaca. Biasanya perusahaan membutuhkan karyawan tambahan untuk mencapai target tertentu.
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan mempromosikan barang atau kegiatan baru. Biasanya pekerjaan ini memiliki waktu kerja selama 2 tahun. Karyawan melakukan di luar pekerjaan yang perusahaan biasanya berikan.
  4. Pekerja lepas yang memiliki ketentuan waktu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. 

Regulasi PKWT dan PKWTT

Pemerintah telah terbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu PP yang dikeluarkan adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Berikut adalah regulasi mengenai PKWT dan PKWTT.

PKWT

Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Sementara itu, sesuai Pasal 8 PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Sehingga, PP 35/2021 hanya mengenal dua istilah saja, yaitu dibuat dan diperpanjang.

Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT justru hanya dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun atau diperbaharui 1 kali dan paling lama 2 tahun. Dengan demikian, total PKWT dan perpanjangannya adalah paling lama 3 tahun. Jika PKWT diperbaharui, masa PKWT dan pembaharuannya adalah 4 tahun.

PKWTT

Peraturan PKWTT sendiri diatur dalam Pasal 56, Pasal 60, dan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, pengertian PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Kesimpulan

Secara umum PKWT dan PKWTT adalah sebuah perjanjian kerja yang perusahaan berikan kepada setiap para karyawannya. PKWT sendiri merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Walaupun terlihat hampir sama, PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang sangat banyak. Perbedaan tersebut terletak pada jangka waktu, upah/pesangon, masa percobaan, jenis pekerjaan, dan bentuk kontrak. 

perbedaan pkwt dan pkwtt

Tidak semua jenis pekerjaan dapat masuk dalam kategori PKWT. Perusahaan harus bisa membedakan ketentuan jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori PKWT. PKWT dan PKWTT dapat berfungsi untuk membantu pertumbuhan ekonomi sebuah perusahaan. Dua jenis perjanjian ini tentu saja akan menghasilkan karyawan yang memiliki kualitas yang baik

Sistem rekrutmen EVA memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dalam seluruh proses rekrutmen. Mulai dari mencari kandidat hingga mengelola dokumen dan kontrak kerja, semua tahap tersebut dapat dengan mudah Anda kelola melalui sistem ini. Anda dapat mengevaluasi calon karyawan, mengurus kontrak kerja, dan mengoptimalkan proses rekrutmen secara digital. Hal ini dapat meningkatkan ketepatan dan kualitas seleksi karyawan yang perusahaan lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *